Senin, 20 Februari 2012

hallow..
welcome to Pekalongan, city of batik. if you go traveling you can visit Pekalongan in the north of java. Indonesia. there are so many thing that you can get and refresing. let me tell you. As a city pf batik, you can get many kind of clothes, dress, accesoris and many other think of creativity made from batik. you van go to PASAR BANJARSARI to get some cheap drees and clothes of batik. Another place that you can visit is MUSEUM BATIK. Here you can see so many kind batik from many place in Indonesia. just pay Rp 5000,00 you can enter this place. you can learn how to make batik by yourself. nera by museum batik there is a MASJID AGUNG, GEREJA SANTO PETRUS and KLENTENG. It shows that pekalongan is a city that have so big solidarity.
another place is a beach. we call it BOOM or SLAMARAN. here you can see a mini seeworld. take some good picture.
oh dont forget about traditional food. MEGONO and SOTO TAUCO. you must try it. so delicius.
hope you cann get a priceless moment in Pekalongan.

Jumat, 30 April 2010

KEKERASAN DAN BUDAYA KASIH

1. Rupa-Rupa Dimensi Kekerasan

a. Kekerasan Psikologis

Kita tidak boleh terbelenggu untuk mengerti kekerasan hanya dari segi fisik. Ada banyak kekerasan psikologis pada manusia. Tidak hanya pemukulan, cidera dan pembunuhan yang menimbulkan penderitaan somatik manusia melainkan juga kekerasan psikologis seperti kebohongan sistematis, indoktrinasi, terror belaka, ancaman-ancaman langsung atau tidak langsung yang melahirkan ketakutan dan rasa tidak aman.

b. Kekerasan Lewat Imbalan

Seseorang dipengaruhi dengan memberi imbalan. Orang yang mendapatkan imbalan mengalami kenikmatan atau euphoria.

c. Kekerasan Tidak Langsung

Contoh: melempar batu kerumah orang dan uji coba bomb atau nuklir.

d. Kekerasan Tersamar

Jika tidak ada pelaku, kekerasan itu disebut kekerasan tersamar atau kekerasan struktural. kondisi kekerasan struktural yang kita temukan sering juga digelar sebagai "ketidakadilan sosial".

e. Kekerasan Yang Tidak Disengaja

Kekerasan itu sengaja atau tidak sengaja, tetap sebuah kekerasan bagi si korban. kekerasan yang tidak sengaja sering dihubungkan dengan kekerasan struktural.

f. Kekerasan tersembunyi atau Laten

Kekerasan tersembunyi dapat saja sewaktu-waktu meledak atau menunggu "bomb waktu". Contoh: sistem-sistem yang mengendalikan atau membelenggu kehidupan banyak orang seperti feodalisme, fundamentalisme, dan fanatisme.

2. Wajah-wajah kekerasan

Wajah-wajah kekerasan ini ternyata tidak hanya ditemukan diwilayah yang masuk dalam kategori "High Conflict Area" seperti Aceh, Papua, Maluku, Poso dan Ambon, melainkan juga ditemukan diwilayah-wilayah yang dikenal sebagai "Non-conflict Area" seperti Lampung.

a. Kekerasan Sosial

Adalah situasi diskriminatif yang mengucilkan sekelompok orang agar tanah atau harta milik mereka dapat dijarah dengan alasan "pembangunan negara".

b. Kekerasan Cultural

Terjadi karena ada pelecehan, penghancuran nilai-nilai budaya minoritas demi hegemoni penguasa. Kekerasan cultural sangat mengandaikan "Stereotyp" dan "prasangka-prasangka kultural".

c. Kekerasan Etnis

Berupa pengusiran atau pembersihan sebuah etnis karena ada ketakutan menjadi bahaya atau ancaman bagi kelompok tertentu.

d. Kekerasan Keagamaan

Terjadi ketika ada "fanatisme, fundamentalisme dan eksklusivme" yang melihat agama lain sebagai musuh. Kekerasan atas nama agama ini umumnya dipicu oleh pandangan agama yang sempit atau absolut. Kekerasan atas nama agama sering berpijak pada genderang perang: "Allah harus dibela oleh manusia".

e. Kekerasan Gender

Adalah situasi dimana hak-hak perempuan dilecehkan. budaya patriarki dihayati sebagai peluang untuk tidak atau kurang memperhitungkan peranan perempuan. Kultur pria atau budaya maskulin sangat dominan dan kebangkitan wanita dianggap aneh dan mengada-ada. Perkosan terhadap hak perempuan dilakuakan secara terpola dan sistematis.

f. Kekerasan Politik

Adalah kekerasan yang terjadi dengan paradikme "pilitik adalah panglima". demokratisasi adalah sebuah proses seperti yang didektekan oleh penguasa. ada ekonomi, manajemen, dan agama versi penguasa. Karena politik adalah panglima maka paradikma politik harus diamankan lewat pendekatan keamanan.

g. kekerasan militer

Kekerasan militer berdampingan dengan kekerasan politik. Kekerasan terjadi karena ada militerisasi semua bidang kehidupan masyarakat. Cara pandang dan tata nilai militer merusak sistem sosial masyarakat. Dalam jenis kekerasn ini terjai banyak sekali hal-hal seperti: pembredelan pers, larangan berkumpul, dan litsus sistematik.

h. Kekerasan tehadap anak-anak

Anak-anak dibawah umur dipaksa bekerja denan jaminan sangat rendah sebagai pekerja murah. Prostitusi anak-anak tidak ditanggapi aneh karena dilihat sebagai sumber nafkah bagi keluarga.

i. Kekerasan ekonomis

Kekerasan ekonomis paling nyata ketika masyarakat yang sudah tidak berdaya secara ekonomi diperlakukan dengan tidak manusiawi.

j. Kekerasan Lingkungan Hidup

Sebuah tindakan yang melihat dunia dengan sebuah tafsiran eksploitatif bumi manusia tidak dilihat lagi secara akrab dan demi kehidupan manusia itu sendiri.

Jumat, 02 April 2010

HIV/AIDS

Sebenarnya Free Sex, Narkoba, HIV-AIDS merupakan dampak dari berbagai persoalan yang dihadapi (persoalan prbadi, keluarga) yang akhirnya mambawa seseorang pada penyalahgunaan-penyalahgunaan.

Di sisi lain baik pergaulan bebas (free sex, narkoba, HIV-AIDS merupakan tawaran yang sudah merupakan satu mata rantai lingkaran setan yang menggerogoti kehidupan kaum muda pada khsususnya Kendati fenoeman gawat ini seakan menjadi Rekan setia, seperti kita ketahui bersama bahwa setiap 1 Desember kita selalu diperingati sebagai hari AIDS sedunia.

Data-data terakhir yang muncul mengenai perkembangan penderita HIV maupun AIDS di dunia khususnya di Tanah Papua ini sangat menyentak kita. Lebih menyentak lagi memperhatikan bahwa Kabupaten Paniai merupakan salah satu Kabupaten yang perkembangannya sangat cepat dalam beberapa dasawarsa terakhir ini. Hal ini merupakan momok dan harus ditangani secara serius.

Terkait dengan hal ini wartawan papuapos nabire, berhasil mewawancarai Ketua KPAD Kab Paniai, Dr Roby Kayame, diruang kerjanya, jumat (14/12) pakan lalu di madi. Berikut patikan wawancaranya :

Dokter, sebelum kita masuk lebih jauh dalam substansi, bisa Dokter jelaskan mengenai fenomena pergaulan bebas, narkoba, serta AIDS itu sendiri dari sudut pandang medis?

“Ya, Pergaulan bebas adalah salah satu kebutuhan hidup dari makhluk manusia sebab manusia adalah makhluk sosial yang dalam kesehariannya membutuhkan orang lain, dan hubungan antar manusia dibina melalui suatu pergaulan (interpersonal relationship).

Pergaulan juga adalah HAM setiap individu dan itu harus dibebaskan, sehingga setiap manusia tidak tidak boleh dibatasi dalam pergaulan, apalagi dengan melakukan diskrriminasi, sebab hal itu melanggar HAM. Jadi pergaulan antar manusia harusnya bebas, tetapi tetap mematuhi norma hukum, norma agama, norma budaya, serta norma bermsayarakat.

Jadi, kalau secara medis kalau pergaulan bebas namun teratur atau terbatasi aturan-aturan dan norma-norma hidup manusia tentunya tidak akan menimbulkan ekses-ekses seperti saat ini. Begitupun dengan narkoba, narkotika dan obat-obatan berbahaya adalah suatu kemajuan dalam bidang medis yang dicapai oleh manusia yang ditujukan untuk membantu manusia dalam aspek medis. Jadi jika narkoba dipakai diluar aspek medis, itu adalah suatu pelanggaran hukum atau norma yang sebenarnya.



Apa bedanya HIV dengan AIDS?

AIDS merupakan singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome atau kumpulan gejala atau sindroma akibat dari kekurangan sistem kekebalan tubuh. Sedangkan HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiency Virus, jadi HIV adalah virus yang menginfeksi manusia dan menyebabkan AIDS. Jadi AIDS merupakan suatu fase dari infeksi HIV.

Baik, kembali ke fenomena perkembangan jumlah penderita Dok. Sejauh ini berapa banyak penderita HIV dan AIDS di Kabupaten Paniai?

Bicara mengenai jumlah penderita AIDS atau HIV positif adalah suatu hal yang gampang-gampang susah, tetapi yang pasti dari akhir tahun 2007 ini angkanya meningkat dengan drastis. Diperkirakan oleh KPd Paniai penderita HIV-AIDS di Paniai antara 300 – 600 orang, kalau data otentik yang selama ini kami (KPAD Paniai,red) rampung adalah HIV 267 dan AID 139 orang derita yang ada di paniai.

Dari jumlah tersebut, apakah dapat diidentifikasi kategorisasinya, misalnya dari segi umur, jenis pekerjaan, cara terinfeksi, dan kategori lain?

Penderita HIV-AIDS secara nasional memiliki pola dimana lelaki lebih banyak menderita penyakit ini dibandingkan dengan perempuan. Di Paniai, penularannya lebih banyak melalui aktivitas seksual bebas.



Baik Dokter, dari sudut pandang orang awam dan medis, apakah ada dampak positif dari suatu pergaulan bebas?

Kembali lagi, kalau kita berpegang pada hakikat pergaulan yang sesungguhnya, tentunya pergaulan bebas itu ada dampak positifnya bila mengikuti rambu-rambu norma hukum, agama, budaya dan masyarakat, yang dianut oleh setiap kelompok masyarakat. Dengan bergaul secara bebas tapi taat norma, setiap individu dapat belajar untuk mandiri, mengetahui kelebihan dan kekurangan, mendewasakan secara psikis, mental dan masih banyak lagi manfaat positif lainnya.

Selain itu, pada kesempatan yang berbeda media ini mewawancarai, Sala seorang Guru Agama di SD YPPK St.Fransiskus Asisi Epouto, Esau Tekege, menyangkut bagimana pandang gereja terhadap pergaulan bebas dan narkoba serta AIDS.berikut Petikannya:

Bagaimana sih gereja memandang pergaulan bebas dan narkoba serta AIDS ini?

Untuk memperjelas masalah pergaulan bebas, kita perlu melihat per kasus dan dampaknya bagi perkembangan hidup kaum muda itu sendiri. Kalau pergaulan bebas menyangkut masalah free seks dan pada akhirnya mengarah pada tindak kejahatan yang lain seperti Narkoba, HIV-AIDS, miras dan lainnya; maka Gereja memandang hal itu sebagai sebuah tindakan immoral yang merupakan dampak dari berbagai krisis sosial ekonomi yang dialami bangsa.

Mengapa di sebut sebagai tindakan immoral, karena kapasitasnya sebagai manusia utuh dan yang bermartabat (dalam hal ini sebagai Kaum Muda yang adalah Genereasi penerus bangsa dan Gereja) direndahkan bahkan dilecehkan dengan tindakan atau sikapnya yang melanggar norma moral dan iman.

Untuk AIDS sendiri, Gereja memandangnya sebagai masalah yang mengancam segala aspek kehidupan baik individu maupun sebagai anggota manusia sedunia. Bagi Gereja AIDS bukanlah masalah kesehatan semata, melainkan juga masalah moral, hubungan sosial, ekonomi, etika, hukum dan lain-lain.

Gereja memandang bahwa HIV-AIDS dan Narkoba merupakan kejahatan sosial baru yang merupakan dampak dari situasi bangsa yang berada dalam lingkaran kemiskinan. Singkatnya baik free sex, Narkoba dan AIDS merupakan tindakan penyalahgunaan yang bertentangan dengan nilai-nilai iman dan moral.

Bisa mungkin Bapak ceritakan, apa saja usaha-usaha yang telah dan/atau akan Gereja Katolik lakukan untuk meminimalisir dan mencegah perkembangan AIDS ini?

Pertama-tama saya mau mengatakan katakan bahwa Gereja tidak mempunya solusi yang tepat dalam proses pencegahan AIDS (karena AIDS menyangkut banyak aspek), tetapi lebih memberikan anjuran dan pesan moral untuk membuka sebuah cakrawala baru mengenai masalah tersebut bagi pendampingan keluarga, kaum muda semua umat beriman.

Usaha-usaha yang telah (menurut pengamatan saya pribadi) Gereja malakukan seminar-seminar seputar HIV-AIDS, Narkoba dan dampaknya bagi kesehatan dan kehidupan manusia. Langkah yang lainnya adalah mengajak seluruh komponen, terutama keluaraga-keluaraga, kaum muda untuk mampu bertanggung jawab atas perilakunay dan sadar akan martabatnya sebagai ciptaan Tuhan yang sangat dicintai oleh-Nya.

Maka dari itu bagi Gereja sebagaimana yang diserukan oleh Almarhum Paus Yohanes Paulus II, upaya HIV-AIDS senantiasa melalui penyebaran informasi yang lengkap dan berlandaskan pada nilai-nilai positif kepada setiap insan khususnya kaum muda agar dapat terjadi perubahan sikap dan cara hidup yang baru sesuai dengan martabatnya sebagai manusia.

Bagi mereka yang tertular AIDS, Gereja juga tidak menutup mata, melainkan mendoakan mereka dan memperhatikan serta merangkul mereka dengan penuh cinta kasih sebagai makhluk yang bermartabat.

Bagaimana peran keluarga dalam hal ini? Yang jelas peran keluarga khususnya orang tua adalah berkewajiban mendidik ana-anak agar mereka berperilaku penuh tanggung jawab, termasuk perilaku seksual. Keluarga-keluarga hendaknya menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, harmonis, simpatik dan empathy bagi bertumbuhnya nilai-nilai iman dan moral dalam keluarga.

Peranan keluarga yang lainnya adala memberikan informasi yang tepat kepada anak-anak, dan mendidik mereka agar sedini mungkin mampu mengambil keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah kita mengetahui fakta-fakta bahwa betapa pesatnya pertumbuhan pengidap HIV dan penderita AIDS dewasa ini dan telah mencapai suatu angka yang sangat mengkhawatirkan dan sebagian besar muncul akibat sex bebas serta lebih jauh lagi si pengidap sebagian besar merupakan kalangan muda yang produktif dan atau yang diharapkan akan produktif, apa kira-kira yang harus kita sebagai umat Katolik, serta Gereja Katolik harus lakukan pada masa-masa mendatang ini untuk mencegah lajunya perkembangan yang mengkhawatirkan ini pak Guru?

“Masalah-masalah yang sudah dibahas di atas, sebenarnya merupakan dampak dari berbagai persoalan yang dihadapi (persoalan prbadi, keluarga) yang akhirnya mambawa seseorang pada penyalahgunaan-penyalahgunaan. Di sisi lain baik pergaulan bebas (free sex, narkoba, HIV-AIDS merupakan tawaran yang sudah merupakan satu mata rantai lingkaran setan yang menggerogoti kehidupan kaum muda pada khsususnya.

Untuk itu menurut saya; usaha yang bisa kita lakukan adalah memberikan informasi postitp (tidak menakut-nakuti) yang lengkap mengenai permaslaahan-permasalahan dan dampaknya bagi kehidupan manusia serta memberikan pendampingan (keterlibatan dalam satu organisasi), kunjungan.

Pendampingan dan kunjungan ini lebih menyangkut nilai-nilai iman dan moral yang hendak kita sampaikan untuk membuka wawasan bagi mereka agar mampu mengubah cara pandang mereka dan mampu mengambil keputusan yang bertanggung jawab atas tawaran-tawaran di atas.

Bagimana upaya selancutnya Pak?

Saya pernah membaca kisah hidup Santo Yohanes Bosco, hari rayanya tanggal 31 Januari, dimana beliau berjuang untuk membantu memberdayakan kaum muda di Italia pada masanya dengan menggunakan gereja sebagai pusat doa dan karya bagi kaum muda.

Saya dibesarkan secara moral dan spiritual di lingkungan gereja saya, Setiap umat Katolik jika mau bercermin pada kaidah-kaidah atau norma-norma ajaran Katolik dan bertingkah laku menurut aturan itu serta lingkungan Parokinya, saya yakin Gereja Katolik dapat menjawab tantangan pergaulan bebas yang marak dan infeksi HIV-AIDS yang merajalela saat ini

EUTHANASIA MENURUT AGAMA

Kelahiran & kematian merupakan hak prerogatif Tuhan & bukan hak manusia sehingga tidak ada seorangpun di dunia ini yang mempunyai hak untuk memperpanjang atau memperpendek umurnya sendiri. Atau dengan kata lain, meskipun secara lahiriah atau tampak jelas bahwa seseorang menguasai dirinya sendiri, tapi sebenarnya ia bukan pemilik penuh atas dirinya. Ada aturan-aturan tertentu yang harus kita patuhi & kita imani sebagai aturan Tuhan.
Jadi, meskipun seseorang memiliki dirinya sendiri, tetapi tetap saja ia tidak boleh membunuh dirinya sendiri. Pernyataan ini menurut ahli agama secara tegas melarang tindakan euthanasia, apapun alasannya.
Dokter dapat dikategorikan melakukan dosa besar & melawan kehendak Tuhan dengan memperpendek umur seseorang. Orang yang menghendaki euthanasia, walaupun dengan penuh penderitaan bahkan kadang-kadang dalam keadaan sekarat dapat dikategorikan putus asa, & putus asa tidak berkenan di hadapan Tuhan.
Tetapi putusan hakim dalam pidana mati pada seseorang yang segar bugar, & tentunya sangat tidak ingin mati, & tidak sedang dalam penderitaan apalagi sekarat, tidak pernah dikaitkan dengan pernyataan agama yang satu ini.
Aspek lain dari pernyataan memperpanjang umur, sebenarnya bila dikaitkan dengan usaha medis dapat menimbulkan masalah lain. Mengapa orang harus ke dokter untuk berobat mengatasi penyakitnya? Kalau memang umur berada di tangan Tuhan, bila memang belum waktunya, ia tidak akan mati. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya memperpanjang umur atau menunda proses kematian. Jadi upaya medis dapat pula dipermasalahkan sebagai upaya melawan kehendak Tuhan.
Pada kasus-kasus tertentu, hukum agama memang berjalin erat dengan hukum positif. Sebab di dalam hukum agama juga terdapat dimensi-dimensi etik & moral yang juga bersifat publik. Misalnya tentang perlindungan terhadap kehidupan, jiwa atau nyawa. Hal itu jelas merupakan ketentuan yang sangat prinsip dalam agama. Dalam hukum positif manapun, prinsip itu juga diakomodasi. Oleh sebab itu, ketika kita melakukan perlindungan terhadap nyawa atau jiwa manusia, sebenarnya kita juga sedang menegakkan hukum agama, sekalipun wujud materinya sudah berbentuk hukum positif atau hukum negara.

ABORSI

Alkitab tidak pernah secara khusus berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Yeremia 1:5 memberitahu kita bahwa Allah mengenal kita sebelum Dia membentuk kita dalam kandungan. Mazmur 139:13-16 berbicara mengenai peran aktif Allah dalam menciptakan dan membentuk kita dalam rahim. Keluaran 21:22-25 memberikan hukuman yang sama kepada orang yang mengakibatkan kematian seorang bayi yang masih dalam kandungan dengan orang yang membunuh. Hal ini dengan jelas mengindikasikan bahwa Allah memandang bayi dalam kandungan sebagai manusia sama seperti orang dewasa. Bagi orang Kristen aborsi bukan hanya sekedar soal hak perempuan untuk memilih. Aborsi juga berkenaan dengan hidup matinya manusia yang diciptakan dalam rupa Allah (Kejadian 1:26-27; 9:6).

Argumen pertama yang selalu diangkat untuk menentang posisi orang Kristen dalam hal aborsi adalah, “Bagaimana dengan kasus pemerkosaan dan/atau hubungan seks antar saudara. Betapapun mengerikannya hamil sebagai akibat pemerkosaan atau hubungan seks antar saudara, apakah membunuh sang bayi adalah jawabannya? Dua kesalahan tidak menghasilkan kebenaran. Anak yang lahir sebagai hasil pemerkosaan atau hubungan seks antar saudara dapat saja diberikan untik diadopsi oleh keluarga yang tidak mampu memperoleh anak – atau anak tsb dapat dibesarkan oleh ibunya. Sekali lagi sang bayi tidak seharusnya dihukum karena perbuatan jahat ayahnya.

Argumen kedua yang biasanya diangkat untuk menentang posisi orang Kristen dalam hal aborsi adalah, “Bagaimana jikalau hidup sang ibu terancam?” Secara jujur ini adalah pertanyaan paling sulit untuk dijawab dalam soal aborsi. Pertama-tama perlu diingat bahwa situasi semacam ini hanya kurang dari 1/10 dari 1 persen dari seluruh aborsi yang dilakukan di dunia saat ini. Jauh lebih banyak perempuan yang melakukan aborsi karena merka tidak mau “merusak tubuh mereka” daripada perempuan yang melakukan aborsi untuk menyelamatkan jiwa mereka. Kedua, mari kita mengingat bahwa Allah kita adalah Allah dari mujizat. Dia dapat menjaga hidup dari ibu dan anak sekalipun secara medis hal itu tidak mungkin. Akhirnya, keputusan ini hanya dapat diambil antara suami, isteri dan Allah. Setiap pasangan yang menghadapi situasi yang sangat sulit ini harus berdoa minta hikmat dari Tuhan (Yakobus 1:5) untuk apa yang Tuhan mau mereka buat.

Pada 99% dari aborsi yang dilakukan sekarang ini alasannya adalah “pengaturan kelahiran secara retroaktif.” Perempuan dan/atau pasangannya memutuskan bahwa mereka tidak menginginkan bayi yang dikandung. Maka mereka memutuskan untuk mengakhiri hidup dari bayi itu daripada harus bertanggung jawab. Ini adalah kejahatan yang terbesar. Bahkan dalam kasus 1% yang sulit itu, aborsi tidak sepantasnya dijadikan opsi pertama. Hidup dari manusia dalam kandungan tu layak untuk mendapatkan segala usaha untuk memastikan kelahirannya.

Bagi mereka yang telah melakukan aborsi, dosa aborsi tidaklah lebih sulit diampuni dibanding dengan dosa-dosa lainnya. Melalui iman dalam Kristus, semua dosa apapun dapat diampuni (Yohanes 3:16; Roma 8:1; Kolose 1:14). Perempuan yang telah melakukan aborsi, atau lai-laki yang mendorong aborsi, atau bahkan dokter yang melakukan aborsi, semuanya dapat diampuni melalui iman di dalam Yesus Kristus

SUMBER
http://www.gotquestions.org/indonesia/aborsi-Alkitab.html

Jumat, 12 Februari 2010

Pengertian, Macam dan Jenis Hak Asasi Manusia / HAM yang Berlaku Umum Global - Pelajaran Ilmu PPKN / PMP Indonesia


Pengertian dan Definisi HAM :


HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


UUD 1945 pasal 28 A - J Tentang HAM


BAB XA HAK ASASI MANUSIA


Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.


Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.





Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.


Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

SUMBER
http://smpkebondalem.blogspot.com/2009/03/uud-1945-pasal-28-j-tentang-ham.html

Jumat, 29 Januari 2010

1891– RERUM NOVARUM (KONDISI KERJA)
Promosi martabat manusia lewat keadilan upah pekerja; hak-hak buruh; hak milik pribadi (melawan gagasan Marxis-komunis); konsep keadilan dalam konteks pengertian hukum kodrat; persaudaraan antara yang kaya dan miskin untuk melawan kemiskinan (melawan gagasan dialektis Marxis); kesejahteraan umum; hak-hak negara untuk campur tangan (melawan gagasan komunisme); soal pemogokan; hak membentuk serikat kerja; dan tugas Gereja dalam membangun keadilan sosial. Revolusi industri; kemiskinan yang hebat pada kaum pekerja/buruh; tiadanya perlindungan pekerja oleh otoritas publik dan pemilik modal; jurang kaya miskin yang luar biasa.

Ensiklik Paus Leo XIII
RN (Rerum Novarum) merupakan Ensiklik pertama ajaran sosial Gereja. Menaruh fokus keprihatinan pada kondisi kerja pada waktu itu, dan tentu saja juga nasib para buruhnya. Tampilnya masyarakat terindustrialisasi mengubah pola lama hidup bersama, pertanian. Tetapi, para buruh mendapat perlakuan buruk. Mereka diperas. Jatuh dalam kemiskinan struktural yang luar biasa. Dan tidak mendapat keadilan dalam upah dan perlakuan. Ensiklik RN merupakan ensiklik pertama yang menaruh perhatian pada masalah-masalah sosial secara sistematis dan dalam jalan pikiran yang berangkat dari prinsip keadilan universal. Dalam RN hak-hak buruh dibahas dan dibela. Pokok-pokok pemikiran RN menampilkan tanggapan Gereja atas isu-isu keadilan dan pembelaan atas martabat manusia (kaum buruh).

1931– QUADRAGESIMO ANNO (SESUDAH 40 THN)
QA bermaksud menggugat kebijakan-kebijakan ekonomi zaman itu; membeberkan akar-akar kekacau-annya sekaligus menawarkan solusi pembenahan tata sosial hidup bersama, sambil mengenang Ensklik RN; soal hak-hak pribadi dan kepemilikan bersama; soal modal dan kerja; prinsip-prinsip bagi hasil yang adil; upah adil; prinsip-prinsip pemulihan ekonomi dan tatanan sosial; pembahasan sosialisme dan tentu saja kapitalisme; langkah-langkah Gereja dalam mengatasi kemiskinan struktural. Depresi ekonomi sangat hebat terjadi tahun 1929 menggoyang dunia. Di Eropa bermunculan diktator, kebalikannya demokrasi merosot di mana-mana.

Ensiklik Paus Pius XI
QA (Quadragesimo Anno
)
memiliki judul maksud “Rekonstruksi Tatanan Sosial.” Nama Ensiklik ini (40 tahun) dimaksudkan untuk memperingati Ensiklik Rerum Novarum. Tetapi pada zaman ini memang ada kebutuhan sangat hebat untuk menata kehidupan sosial bangsa manusia. Diperkenalkan dan ditekankan terminologi yang sangat penting dalam Ajaran Sosial Gereja, yaitu “subsidiaritas” (maksudnya, apa yang bisa dikerjakan oleh tingkat bawah, otoritas di atasnya tidak perlu ikut campur). Dalam banyak hal QA masih melanjutkan RN mengenai soal-soal “dialog”-nya dengan perkembangan masyarakat. Menolak solusi komunisme yang menghilangkan hak-hak pribadi. Tetapi juga sekaligus mengkritik persaingan kapitalisme sebagai yang akan menghancurkan dirinya sendiri .

1961– MATER ET MAGISTRA (KRISTIANITAS DAN KEMAJUAN SOSIAL)
Ensiklik ini masih berkaitan dengan peringatan RN, maka pada bagian awal Mater et Magistra diingat sekali lagi semangat RN dan QA. Disadari isu-isu baru dalam perkembangan terakhir di bidang sosial, politik dan ekonomi; peranan negara dalam kemajuan ekonomi; partisipasi kaum buruh; soal kaum petani; bagaimana ekonomi ditata seimbang; kerjasama antarnegara; bantuan internasional; soal pertambahan penduduk; kerjasama internasional; ajaran sosial Gereja dan kepentingannya. Kemiskinan luar biasa di negara-negara selatan; maraknya problem sosial dalam skala luas dunia;

Ensiklik Yohanes XXIII

Masalah-masalah sosial yang diprihatini oleh Ensiklik ini khas pada zaman ini. Soal jurang kaya miskin tidak hanya disimak dari sekedar urusan pengusaha dan pekerja, atau pemilik modal dan kaum buruh, melainkan sudah menyentuh masalah internasional. Untuk pertama kalinya isu “internasional” dalam hal keadilan menjadi tema ajaran sosial Gereja. Ada jurang sangat hebat antara negara-negara kaya dan negara-negara miskin. Kemiskinan di Asia, Afrika, dan Latin Amerika adalah produk dari sistem tata dunia yang tidak adil. Di lain pihak, persoalan menjadi makin rumit menyusul perlombaan senjata nuklir, persaingan eksplorasi ruang angkasa, bangkitnya ideologi-ideologi. Dalam Ensiklik ini diajukan pula “jalan pikiran” Ajaran Sosial Gereja: see, judge, and act. Gereja Katolik didesak untuk berpartisipasi secara aktif dalam memajukan tata dunia yang adil.

1963– PACEM IN TERRIS (DAMAI DI BUMI) Tata dunia, tata negara, relasi antarwarga masyarakat dan negara, struktur negara (bagaimana diatur), hak-hak warganegara; hubungan internasional antarbangsa; seruan agar dihentikannya perlombaan senjata; soal “Cold War” (perang dingin) oleh produksi senjata nuklir; komitmen Gereja terhadap perdamaian dunia. Penekanan pondasi uraian pada gagasan hukum kodrat. Perang dingin antara Barat dan Blok Timur, pendirian Tembok Berlin yang memisahkan antara Jerman Barat dan Timur simbol pemisahan bangsa manusia (Agustus 1961), soal krisis Misile Cuba (1962)

Ensiklik Paus Yohanes XIII
Pacem in Terris menggagas perdamaian, yang menjadi isu sentral pada dekade enam puluhan. Bilamana terjadi perdamaian? Bila ada rincian tatanan yang adil dengan mengedepankan hak-hak manusiawi dan keluhuran martabatnya. Yang dimaksudkan dengan tatanan hidup ialah tatanan relasi (1) antarmasyarakat, (2) antara masyarakat dan negara, (3) antarnegara, (4) antara masyarakat dan negara-negara dalam level komunitas dunia. Ensiklik menyerukan dihentikannya perang dan perlombaan senjata serta pentingnya memperkokoh hubungan internasional lewat lembaga yang sudah dibentuk: PBB. Ensiklik ini memiliki muatan ajaran yang ditujukan tidak hanya bagi kalangan Gereja Katolik tetapi seluruh bangsa manusia pada umumnya.
1965– GAUDIUM ET SPES (GEREJA DI DUNIA MODERN) Penjelasan tentang perubahan- perubahan dalam tata hidup masyarakat zaman ini; martabat pribadi manusia; ateisme sistematis dan ateisme praktis; aktivitas hidup manusia; hubungan timbal balik antara Gereja dan dunia; beberapa masalah mendesak, seperti perkawinan, keluarga; cinta kasih suami isteri; kesuburan perkawinan; kebudayaan dan iman; pendidikan kristiani; kehidupan sosial ekonomi dan perkembangan terakhirnya; harta benda diperuntukkan bagi semua orang; perdamaian dan persekutuan bangsa-bangsa; pencegahan perang; kerjasama internasional. Perang dingin masih tetap berlangsung. Di lain pihak, negara-negara baru “bermunculan” (beroleh kemerdekaan)

Dokumen Konstitusi Pastoral Konsili Vatikan II
Konsili Vatikan II merupakan tonggak pembaharuan hidup Gereja Katolik secara menyeluruh. GS (Gaudium et Spes) menaruh keprihatinan secara luas pada tema hubungan Gereja dan Dunia modern. Ada kesadaran kokoh dalam Gereja untuk berubah seiring dengan perubahan kehidupan manusia modern. Soal-soal yang disentuh oleh GS dengan demikian berkisar tentang kemajuan manusia di dunia modern. Di lain pihak tetap diangkat ke permukaan soal jurang yang tetap lebar antara si kaya dan si miskin. Relasi antara Gereja dan sejarah perkembangan manusia di dunia modern dibahas dalam suatu cara yang lebih gamblang, menyentuh nilai perkawinan, keluarga, dan tata hidup masyarakat pada umumnya. Judul dokumen ini mengatakan suatu “perubahan eksternal” dari kebijakan hidup Gereja: Kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan manusia-manusia zaman ini, terutama kaum miskin dan yang menderita, adalah kegembiraan dan harapan, duka dan kecemasan para murid Kristus juga. Kardinal Joseph Suenens (dari Belgia) berkata bahwa pembaharuan Konsili Vatikan II tidak hanya mencakup bidang liturgis saja, melainkan juga hidup Gereja di dunia modern secara kurang lebih menyeluruh. GS membuka cakrawala baru dengan mengajukan perlunya “membaca tanda-tanda zaman” (signs of the times).

1967– POPULORUM PROGRESSIO (KEMAJUAN BANGSA-BANGSA) Perkembangan bangsa manusia zaman ini; kesulitan-kesulitan yang dihadapi; kerjasama antarbangsa-bangsa; dukungan organisasi internasional, seperti badan-badan dunia yang mengurus bantuan keuangan dan pangan; kemajuan diperlukan bagi perdamaian. Tahun enampuluhan memang tahun perkembangan bangsa-bangsa; banyak negara baru bermunculan di Afrika; tetapi juga sekaligus perang ideologis dan antarkepentingan kelompok manusia luar biasa ramainya; pada saat yang sama terjadi ancaman proses marginalisasi (pemiskinan); terjadi perang di Vietnam yang sangat brutal; di Indonesia sendiri terjadi perang ideologis (Marxis-komunis dan militer).
Ensiklik Paus Paulus VI
Perkembangan bangsa-bangsa merupakan tema pokok perhatian dari Ensiklik Ajaran Sosial. Gereja memandang bahwa kemajuan bangsa manusia tidak hanya dalam kaitannya dengan perkara-perkara ekonomi atau teknologi, tetapi juga budaya (kultur). Kemajuan bangsa manusia masih tetap dan bahkan memiliki imbas pemiskinan pada sebagian besar bangsa-bangsa. Isu marginalisasi kaum miskin mendapat tekanan dalam dokumen ini. Revolusi di berbagai tempat di belahan dunia kerap kali tidak membawa bangsa manusia kepada kondisi yang lebih baik, malah kebalikannya, kepada situasi yang sangat runyam. Kekayaan dari sebagian negara-negara maju harus dibagi untuk memajukan negara-negara yang miskin. Soal-soal yang berkaitan dengan perdagangan (pasar) yang adil juga mendapat sorotan yang tajam. Ensiklik ini menaruh perhatian secara khusus pada perkembangan masyarakat dunia, teristimewa negara-negara yang sedang berkembang. Diajukan pula refleksi teologis perkembangan / kemajuan yang membebaskan dari ketidakadilan dan pemiskinan.

1971– OCTOGESIMA ADVENIENS (PANGGILAN UNTUK BERTINDAK) Soal kepastian dan ketidakpastian fenomen kemajuan bangsa manusia zaman ini berkaitan dengan keadilan; urbanisasi dan konsekuensi-konsekuensinya; soal diskriminasi; hak-hak manusiawi; kehidupan politik, ideologi; menyimak sekali lagi daya tarik sosialisme; soal kapitalisme; panggilan kristiani untuk bertindak memberi kesaksian hidup dan partisipasi aktif dalam hidup politik. Dunia mengalami resesi ekonomi dengan korban mereka yang miskin; di Amerika aksi Martin Luther King untuk perjuangan hak-hak asasi marak dan menjadi perhatian dunia; protes melawan perang Vietnam.
Surat Apostolik Paus Paulus VI
Arti “Octogesima” adalah yang ke-80; maksudnya: surat apostolik ini dimaksudkan untuk manandai usia Rerum Novarum yang ke-80 tahun. Paulus VI menyerukan kepada segenap anggota Gereja dan bangsa manusia untuk bertindak memerangi kemiskinan. Soal-soal yang berkaitan dengan urbanisasi dipandang menjadi salah satu sebab lahirnya “kemiskinan baru”, seperti orang tua, cacat, kelompok masyarakat yang tinggal di pinggiran kota, dst. Diajukan ke permukaan pula masalah-masalah diskriminasi warna kulit, asal usul, budaya, sex, agama. Gereja mendorong umatnya untuk bertindak ambil bagian secara aktif dalam masalah-masalah politik dan mendesak untuk memperjuangkan nilai-nilai / semangat injili. Memperjuangkan keadilan sosial.

1971– CONVENIENTES EX UNIVERSO (BERHIMPUN DARI SELURUH DUNIA) atau lebih tepat dikenal: Misi Gereja dan keadilan merupakan dua elemen yang tidak bisa dipisahkan; soal-soal yang berhubungan dengan keadilan dan perdamaian: hak asasi manusia; keadilan dalam Gereja; keadilan dan liturgi; kehadiran Gereja di tengah kaum miskin. Terminologi kunci yang dibicarakan adalah “oppression” dan “liberation”. Konteks peristiwa dunia masih berada pada dokumen di atasnya. Dunia sangat haus akan keadilan dan perdamaian. Pengaruh dari Pertemuan Medellin (di Kolumbia) tahun 1968 sangat besar.
JUSTICIA IN MUNDO (JUSTICE IN THE WORLD)
Sinode para Uskup di dunia
Dunia sedang berhadapan dengan problem keadilan. Untuk pertama kalinya (boleh disebut demikian) sinode para uskup menaruh perhatian pada soal-soal yang berkaitan dengan keadilan. Para uskup berhimpun dan bersidang serta menelorkan keprihatinan tentang keadilan dalam tata dunia. Misi Gereja tanpa ada suatu upaya konkret dan tegas mengenai tindakan perjuangan keadilan, tidaklah integral. Misi Kristus dalam mewartakan datangnya Kerajaan Allah mencakup pula datangnya keadilan. Dokumen ini banyak diinspirasikan oleh seruan keadilan dari Gereja-Gereja di Afrika, Asia, dan Latin Amerika. Secara khusus pengaruh pembahasan tema “Liberation” oleh para uskup Amerika Latin di Medellin (Kolumbia). Keadilan merupakan dimensi konstitutif pewartaan Injil.

1975– EVANGELII NUNTIANDI (EVANGELISASI DI DUNIA MODERN) EN (Evangelii Nuntiandi) mengajukan tema-tema problem kultural sekularisme ateistis, indi-ference, konsumerisme, diskriminasi, pengedepanan kenikmatan dalam gaya hidup, nafsu untuk mendo-minasi. EN dimaksudkan untuk memperingati Konsili Vatikan ke-10.

Anjuran apostolik Paus Paulus VI
Arah dasarnya: agar Gereja dalam pewartaannya dapat menyentuh manusia pada abad ke duapuluh. Ada tiga pertanyaan dasar: (1) Sabda Tuhan itu berdaya, menyentuh hati manusia, tetapi mengapa Gereja dewasa ini menjumpai hidup manusia yang tidak disentuh oleh Sabda Tuhan (melalui pewartaan Gereja)? (2) Dalam arti apakah kekuatan evangelisasi sungguh-sungguh mampu mengubah manusia abad ke-20 ini? (3) Metode-metode apakah yang harus diterapkan agar kekuatan Sabda sungguh menemukan efeknya?
Tuhan Yesus mewartakan keselamatan sekaligus pewartaan pembebasan. Gereja melanjutkannya. Hal baru dalam dokumen ini ialah bahwa pewartaan Kabar Gembira sekaligus harus membebaskan pula.
1979– REDEMPTOR HOMINIS (SANG PENEBUS MANUSIA) Misteri penebusan manusia di zaman modern; kemajuan dan akibat-akibatnya; misi Gereja untuk menjawab persoalan zaman ini. Merupakan Ensiklik pertama dari kepausan Bapa Suci Yohanes Paulus II.

Ensiklik Yohanes Paulus II (Ensiklik-nya yang pertama)
Sebenarnya Ensiklik ini tidak dikategorikan sebagai Ensiklik Ajaran Sosial Gereja. Tetapi, lukisan tentang penebusan umat manusia oleh Yesus Kristus sebagai penebusan yang menyeluruh memungkinkan beberapa gagasan ensiklik ini bersinggungan dengan tema-tema keadilan sosial. Gagasan dasarnya: manusia ditebus oleh Kristus dalam situasi hidupnya secara konkret. Yaitu, dalam hidup situasi di dunia modern. Disinggung mengenai konsekuensi kemajuan dan segala macam akibat yang ditimbulkan. Hak-hak asasi manusia dengan sendirinya juga didiskusikan. Misi Gereja dan tujuan hidup manusia.

1979– LABOREM EXCERCENS (KERJA MANUSIA) Sebagian besar isinya ialah tentang keadilan kerja, yang sudah dikatakan dalam Rerum Novarum; memang Ensiklik ini dimaksudkan untuk memperingati 90 tahun Rerum Novarum. Dalam periode zaman ini dirasakan sangat besar jumlah pengangguran. Para pekerja migrant (tenaga asing) sangat mudah diperas dan mendapat perlakuan tidak adil.
Ensiklik Paus Yohanes Paulus II Kerja dan manusia; semua orang berhak atas kerja, termasuk di dalamnya yang cacat; perlunya jaminan keselamatan / kesehatan dalam kerja; manusia berhak atas pencarian kerja yang lebih baik di mana pun, juga di negeri orang.
“Kerja” merupakan tema sentral hidup manusia. Hanya dengan kerja, harkat dan martabat manusia menemukan pencetusan keluhurannya. Manusia berhak bekerja untuk kelangsungan hidupnya, untuk membuat agar hidup keluarga bahagia dan berkecukupan. Ensiklik ini mengkritik tajam komunisme dan kapitalisme sekaligus sebagai yang memperlakukan manusia sebagai alat produktivitas. Manusia cuma sebagai instrumen penghasil kemajuan dan perkembangan. Manusia berhak kerja, sekaligus berhak upah yang adil dan wajar, sekaligus berhak untuk makin hidup secara lebih manusiawi dengan kerjanya.

1987– SOLLICITUDO REI SOCIALIS (KEPRIHATINAN SOSIAL) structures of sin”; pemandangan secara teliti sumbangsih Ensiklik yang diperingati, Populorum Progressio; digambarkan pula panorama zaman ini dengan segala kemajuannya; tinjauan teologis masalah-masalah modern; Perang berkecamuk seputar ideologi pada zaman ini; Soviet menginvasi Afganistan dan setahun kemudian menarik diri dari Afganistan; dan berbagai ketegangan yang dimunculkan oleh persaingan ideologis yang hebat.
Ensiklik Paus Yohanes Paulus II
Ensiklik ini merupakan ulang tahun ke-20 dari Ensiklik Populorum Progressio. Jurang antara wilayah / negara-negara Selatan (miskin) dan Utara (kaya) luar biasa besarnya. Perkembangan dan kemajuan sering kali sekaligus pemiskinan pada wilayah lain. Persoalannya semakin rumit manakala dirasakan semakin hebatnya pertentangan ideologis antara Barat dan Timur, antara kapitalisme dan komunisme. Persaingan ini semakin memblokir kerjasama dan solidaritas kepada yang miskin. Negara-negara Barat semakin membabi buta dalam eksplorasi kemajuan. Sementara negara-negara miskin semakin terpuruk oleh kemiskinannya. Konsumerisme dan “dosa struktural” makin mendominasi hidup manusia.

1991– CENTESIMUS ANNUS (TAHUN KE SERATUS) Skema jalan pikiran Ensiklik ini serupa dengan dokumen-dokumen sebelumnya: pertama-tama dibicarakan dulu mengenai Rerum Novarum yang diperingati; berikutnya dengan menyimak pola Rerum Novarum, Ensiklik Centesimus Annus membahas “hal-hal baru zaman sekarang”; diajukan pula catatan “tahun 1989” (adalah tahun jatuhnya tembok Berlin); prinsip harta benda dunia diperuntukkan bagi semua orang; negara dan kebudayaan; manusia ialah jalan bagi Gereja; soal lingkungan hidup Jatuhnya komunisme di Eropa Timur yang ditandai dengan runtuhnya tembok Berlin; Nelson Mandela – sang figur penentang diskriminasi – bebas dari penjara (1990). Memang ada sekian “hal-hal baru” yang pantas disimak
Ensiklik Yohanes Paulus II
Menandai ulang tahun Rerum Novarum yang ke-100. Dokumen ini memiliki jalan pikiran yang kurang lebih sama, paradigma yang ditampilkan dalam Rerum Novarum untuk menyimak dunia saat ini. Perkembangan baru berupa jatuhnya komunisme dan sosialisme marxisme di wilayah Timur (Eropa Timur) menandai suatu periode baru yang harus disimak secara lebih teliti. Jatuhnya sosialisme marxisme tidak berarti kapitalisme dan liberalisme menemukan pembenarannya. Kesalahan fundamental dari sosialisme ialah tiadanya dasar yang lebih manusiawi atas perkembangan. Martabat dan tanggung jawab pribadi manusia seakan-akan disepelekan. Di lain pihak, kapitalisme bukanlah pilihan yang tepat pula. Perkembangan yang mengedepankan eksplorasi kebebasan akan memicu ketidakadilan yang sangat besar. Centesimus Annus mengurus pula soal-soal lingkungan hidup yang menjadi permasalahan menyolok pada zaman ini.
2002 The Participation of Catholics in Political life Seputar kehidupan politik dan pentingnya partisipasi umat beriman Katolik untuk peduli dengan soal-soal politik. Zaman ini mengukir soal-soal yang sangat menyolok: hidup manusia ditentukan oleh realitas tata politik; aneka persoalan kemunduran sosial seringkali ditandai dengan kebangkrutan politik dalam hidup bersama; soal-soal yang menyangkut kebebasan beragama dan kebebasan berkembang dalam budayanya juga menjadi perkara yang dominan pada periode sekarang ini.
Dokumen yang dikeluarkan oleh Kongregasi Suci untuk Ajaran Iman. Dokumen ini merupakan garis bawah pentingnya partisipasi umat Katolik pada kehidupan politik. Umat Katolik tidak boleh pasif. Tantangan perkembangan dan kemajuan demikian besar, umat Katolik diminta memiliki kesadaran-kesadaran tanggung jawab dan partisipasi untuk memajukan kehidupan bersama dalam soal-soal politik. Politik bukanlah lapangan kotor, melainkan lapangan kehidupan yang harus ditata dengan baik.